<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/1.5.1-alpha" -->
<rss version="0.92">
<channel>
	<title>Konsep Tanah dalam Masyarakat</title>
	<link>http://konseptanah.blogsome.com</link>
	<description>Info Tanah Jogja</description>
	<lastBuildDate>Sun, 27 Jul 2008 07:28:32 +0000</lastBuildDate>
	<docs>http://backend.userland.com/rss092</docs>
	<language>en</language>

	<item>
		<title>Tanah Menurut Konsepsi Geografis</title>
		<description>	Tanah mempunyai ciri fisik yang saling berbeda di suatu bidang dengan bidang lainnya. Setiap bidang tanah itu sangat unik dan letak atau lokasi tanah itu merupakan sifat/ciri yang sangat penting. Kegunaan dan highest dan best use dari tanah akan sangat dipengaruhi oleh bentuk fisik dan letak atau lokasi serta akses ...</description>
		<link>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-menurut-konsepsi-geografis/</link>
	</item>
	<item>
		<title>Tanah Menurut Konsepsi Sosial</title>
		<description>	Masyarakat modern telah semakin meningkatkan kepeduliannya dengan bagaimana tanah itu digunakan dan bagaimana hak atas tanah itu didistribusikan. Penawaran atau persediaan tanah itu sifatnya tetap, sehingga peningkatan permintaan atas tanah menghendaki agar penggunaan tanah itu lebih dapat diintensifkan. Pertikaian sering timbul karena adanya perbedaan pandangan dari masyarakat mengenai penggunaan atas ...</description>
		<link>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-menurut-konsepsi-sosial/</link>
	</item>
	<item>
		<title>Tanah Menurut Konsepsi Ekonomi</title>
		<description>	Tanah adalah entitas fisik yang melekat dengan hak kepemilikan yang berdasarkan hukum dapat dibatasi bagi kebaikan umat manusia. Tanah merupakan sumber utama bagi kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang atau dipertukarkan dengan uang. Tanah dan apa yang dihasilkan mempunyai nilai ekonomis ketika dialihkan ke dalam barang dan jasa yang bermanfaat, ...</description>
		<link>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-menurut-konsepsi-ekonomi/</link>
	</item>
	<item>
		<title>Tanah Dalam Kacamata Hukum</title>
		<description>	Hukum yang merupakan lembaga kemasyarakatan mencerminkan aspek budaya, politik, pemerintahan, ekonomi, sosiologis, dan filosofis masyarakatnya. Yang dimaksud dengan tanah itu tidak hanya permukaan tanah saja, akan tetapi juga meliputi semua kandungannya atau yang melekat padanya seperi mineral, pepohonan, bangunan, tanaman, dan sebagainya. Walaupun hak atas tanah di Indonesia diakui, namun ...</description>
		<link>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-dalam-kacamata-hukum/</link>
	</item>
	<item>
		<title>Konsep atas Tanah di Masyarakat</title>
		<description>	Penggunaan tanah diperoleh dari wewenang yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan. Di berbagai negara yang mempunyai sistem pemerintahan totaliter atau komunis, dimana kepemilikan dan pasar atas tanah tidak bebas diperjual belikan, pemerintah sering mengatur semua penggunaan dari tanah. Sebaliknya dalam suatu negara yang menganut ekonomi pasar bebas, maka penggunaan tanah diatur ...</description>
		<link>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/konsep-atas-tanah-di-masyarakat/</link>
	</item>
</channel>
</rss>
