<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- generator="wordpress/1.5.1-alpha" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
>

<channel>
	<title>Konsep Tanah dalam Masyarakat</title>
	<link>http://konseptanah.blogsome.com</link>
	<description>Info Tanah Jogja</description>
	<pubDate>Sun, 27 Jul 2008 07:28:32 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=1.5.1-alpha</generator>
	<language>en</language>

		<item>
		<title>Tanah Menurut Konsepsi Geografis</title>
		<link>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-menurut-konsepsi-geografis/</link>
		<comments>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-menurut-konsepsi-geografis/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Jul 2008 07:28:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Uncategorized</category>
		<guid>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-menurut-konsepsi-geografis/</guid>
		<description><![CDATA[	Tanah mempunyai ciri fisik yang saling berbeda di suatu bidang dengan bidang lainnya. Setiap bidang tanah itu sangat unik dan letak atau lokasi tanah itu merupakan sifat/ciri yang sangat penting. Kegunaan dan highest dan best use dari tanah akan sangat dipengaruhi oleh bentuk fisik dan letak atau lokasi serta akses menuju ke tanah tesebut, serta [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p class="MsoNormal"><span><a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">Tanah</a> mempunyai ciri fisik yang saling berbeda di suatu bidang dengan bidang lainnya. Setiap <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">bidang tanah</a> itu sangat unik dan letak atau <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">lokasi tanah</a> itu merupakan sifat/ciri yang sangat penting. Kegunaan dan highest dan best use dari <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> akan sangat dipengaruhi oleh bentuk fisik dan letak atau lokasi serta akses menuju ke <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> tesebut, serta berbagai faktor lain yang mempengaruhi, yang secara singkat disebut geografi</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-menurut-konsepsi-geografis/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Tanah Menurut Konsepsi Sosial</title>
		<link>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-menurut-konsepsi-sosial/</link>
		<comments>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-menurut-konsepsi-sosial/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Jul 2008 07:25:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Uncategorized</category>
		<guid>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-menurut-konsepsi-sosial/</guid>
		<description><![CDATA[	Masyarakat modern telah semakin meningkatkan kepeduliannya dengan bagaimana tanah itu digunakan dan bagaimana hak atas tanah itu didistribusikan. Penawaran atau persediaan tanah itu sifatnya tetap, sehingga peningkatan permintaan atas tanah menghendaki agar penggunaan tanah itu lebih dapat diintensifkan. Pertikaian sering timbul karena adanya perbedaan pandangan dari masyarakat mengenai penggunaan atas tanah. Bagi yang mempunyai pandangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p class="MsoNormal"><span>Masyarakat modern telah semakin meningkatkan kepeduliannya dengan bagaimana <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> itu digunakan dan bagaimana hak atas <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> itu didistribusikan. Penawaran atau persediaan <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> itu sifatnya tetap, sehingga peningkatan permintaan atas <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> menghendaki agar penggunaan <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> itu lebih dapat diintensifkan. Pertikaian sering timbul karena adanya perbedaan pandangan dari masyarakat mengenai penggunaan atas tanah. Bagi yang mempunyai pandangan bahwa <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> itu mempunyai fungsi sosial yang harus digunakan bersama-sama oleh mereka yang membutuhkan, maka <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> akan dijaga agar tidak tercemar dan mempunyai fungsi sosial yang harus digunakan bersama-sama oleh mereka yang membutuhkan, maka <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> akan dijaga agar tidak tercemar dan mempunyai fungsi ekologis yang penting. Sedangkan kelompok lain berpandangan bahwa <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> adalah komoditas perdagangan sehingga masyarakat lebih bagus dibentuk dan dilayani oleh para individu yang mempunyai hak tak terbatas terhadap <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a>. </span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-menurut-konsepsi-sosial/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Tanah Menurut Konsepsi Ekonomi</title>
		<link>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-menurut-konsepsi-ekonomi/</link>
		<comments>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-menurut-konsepsi-ekonomi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Jul 2008 07:15:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Uncategorized</category>
		<guid>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-menurut-konsepsi-ekonomi/</guid>
		<description><![CDATA[	Tanah adalah entitas fisik yang melekat dengan hak kepemilikan yang berdasarkan hukum dapat dibatasi bagi kebaikan umat manusia. Tanah merupakan sumber utama bagi kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang atau dipertukarkan dengan uang. Tanah dan apa yang dihasilkan mempunyai nilai ekonomis ketika dialihkan ke dalam barang dan jasa yang bermanfaat, sesuai dengan yang diinginkan dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p class="MsoNormal"><span><a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">Tanah</a> adalah entitas fisik yang melekat dengan hak kepemilikan yang berdasarkan hukum dapat dibatasi bagi kebaikan umat manusia. <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">Tanah</a> merupakan sumber utama bagi kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang atau dipertukarkan dengan uang. <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">Tanah</a> dan apa yang dihasilkan mempunyai nilai ekonomis ketika dialihkan ke dalam barang dan jasa yang bermanfaat, sesuai dengan yang diinginkan dan dibayar oleh konsumen. Konsep ekonomi dari <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> sebagai sumber kekayaan dan obyek nilai merupakan pusat dari teori penelitian.</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-menurut-konsepsi-ekonomi/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Tanah Dalam Kacamata Hukum</title>
		<link>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-dalam-kacamata-hukum/</link>
		<comments>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-dalam-kacamata-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Jul 2008 07:12:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Uncategorized</category>
		<guid>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-dalam-kacamata-hukum/</guid>
		<description><![CDATA[	Hukum yang merupakan lembaga kemasyarakatan mencerminkan aspek budaya, politik, pemerintahan, ekonomi, sosiologis, dan filosofis masyarakatnya. Yang dimaksud dengan tanah itu tidak hanya permukaan tanah saja, akan tetapi juga meliputi semua kandungannya atau yang melekat padanya seperi mineral, pepohonan, bangunan, tanaman, dan sebagainya. Walaupun hak atas tanah di Indonesia diakui, namun sesuai dengan konstitusi kita maka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p class="MsoNormal"><span>Hukum yang merupakan lembaga kemasyarakatan mencerminkan aspek budaya, politik, pemerintahan, ekonomi, sosiologis, dan filosofis masyarakatnya. Yang dimaksud dengan <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> itu tidak hanya permukaan <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> saja, akan tetapi juga meliputi semua kandungannya atau yang melekat padanya seperi mineral, pepohonan, <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Rumah, Property">bangunan</a>, tanaman, dan sebagainya. Walaupun hak atas <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> di Indonesia diakui, namun sesuai dengan konstitusi kita maka semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu dikuasai oleh negara, sehingga apabila lahan yang dimiliki oleh seseorang mengandung mineral seperti minyak atau gas alam, maka hak untuk menguasai kekayaan tersebut ada pada negara, bukan perorangan.Dengan demikian, penggunaan hak yang dimiliki oleh sesorang itu dibatasi oleh hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-dalam-kacamata-hukum/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
		<item>
		<title>Konsep atas Tanah di Masyarakat</title>
		<link>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/konsep-atas-tanah-di-masyarakat/</link>
		<comments>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/konsep-atas-tanah-di-masyarakat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Jul 2008 07:06:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Administrator</dc:creator>
		
	<category>Uncategorized</category>
		<guid>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/konsep-atas-tanah-di-masyarakat/</guid>
		<description><![CDATA[	Penggunaan tanah diperoleh dari wewenang yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan. Di berbagai negara yang mempunyai sistem pemerintahan totaliter atau komunis, dimana kepemilikan dan pasar atas tanah tidak bebas diperjual belikan, pemerintah sering mengatur semua penggunaan dari tanah. Sebaliknya dalam suatu negara yang menganut ekonomi pasar bebas, maka penggunaan tanah diatur dalam undang-undang. Bagaimana berbagai kekuatan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[	<p>Penggunaan <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> diperoleh dari wewenang yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan. Di berbagai negara yang mempunyai sistem pemerintahan totaliter atau komunis, dimana kepemilikan dan pasar atas <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> tidak bebas diperjual belikan, pemerintah sering mengatur semua penggunaan dari <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a>. Sebaliknya dalam suatu negara yang menganut ekonomi pasar bebas, maka penggunaan <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> diatur dalam undang-undang. Bagaimana berbagai kekuatan mempengaruhi <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> dan penggunaannya, maka kita harus mengerti peranan hukum <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">tanah</a> dan hukum lain seperti hukum adat yang juga mengatur tentang <a href="http://jogloinjogja.com" target="_blank" title="Jual Tanah">pertanahan.</a>
</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/konsep-atas-tanah-di-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
	</item>
	</channel>
</rss>
