Tanah Dalam Kacamata Hukum

Hukum yang merupakan lembaga kemasyarakatan mencerminkan aspek budaya, politik, pemerintahan, ekonomi, sosiologis, dan filosofis masyarakatnya. Yang dimaksud dengan tanah itu tidak hanya permukaan tanah saja, akan tetapi juga meliputi semua kandungannya atau yang melekat padanya seperi mineral, pepohonan, bangunan, tanaman, dan sebagainya. Walaupun hak atas tanah di Indonesia diakui, namun sesuai dengan konstitusi kita maka semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu dikuasai oleh negara, sehingga apabila lahan yang dimiliki oleh seseorang mengandung mineral seperti minyak atau gas alam, maka hak untuk menguasai kekayaan tersebut ada pada negara, bukan perorangan.Dengan demikian, penggunaan hak yang dimiliki oleh sesorang itu dibatasi oleh hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://konseptanah.blogsome.com/2008/07/27/tanah-dalam-kacamata-hukum/trackback/

No comments yet.

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.